JAKARTA, RESENSINEWS.ID –Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunnya pada bulan Januari 2021 smapai dengan Maret 2022.
Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam siaran persnya di laman https://www.kejaksaan.go.id/siaranpers.php?idu=0&id=3905, Selasa (19/4/2022) menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Keempat tersangka tersebut sebagaimana disiarkan dalam laman kejagung tersebut, yaitu: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen PLN Kemendag) dengan inisial IWW, dan tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dengan insial SM; dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas dengan inisial PTS.
Discussion about this post