“Agunan pokoknya adalah usahanya itu. Jadi jika dia (buka usaha) warung, agunan pokoknya warungnya itu. Jika dia (punya usaha) pertanian, jika dia (punya usaha) perkebunan, agunan pokoknya adalah kebunnya itu. Jadi, tidak perlu lagi ada tambahan BPKB, tambahan surat tanah, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji menyarankan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) untuk dapat meningkatkan program-programnya untuk UMKM yang lebih merakyat. Sehingga, kehadiran Kemenkop-UKM dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat.
Menurut politisi Partai Golkar ini, selama ini banyak program kepada Koperasi dan UMKM yang justru dilakukan oleh Kementerian/Lembaga maupun BUMN lainnya, bukan oleh Kemenkop UKM itu sendiri.
“Kalau di Dapil saya, ditanya UMKM-UMKM itu yang banyak menyelenggarakan kegiatan di bidang itu justru lembaga-lembaga seperti Bank Indonesia punya rumah kurasi dan sebagainya,” ujarnya.
Discussion about this post