RESENSINEWS.ID – Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengemuka atau menyoroti seputar program untuk UMKM dan pengawalan implementasi Kridit Usaha Rakyat (KUR).
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta meminta     Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) untuk secara serius mengawal implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan bagi UMKM.
Menurut Nyoman, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, telah menyatakan bahwa agunan bagi KUR di bawah Rp100 juta hanya berlaku agunan pokok.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, artinya, bagi wirausaha yang ingin mengajukan KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menyertakan agunan tambahan lainnya, selain agunan berupa usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR.
Discussion about this post