Resensinews.id – Keberadaan negara atau pemerintahan Indonesia dalam mewujudkan tujuan – tujuannya, terdesentralisasikan lewat kewenangan – kewenangan organ – organ negara atau pemeirntahan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara repubik dengan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana termaktub dalam konstitusi UUD 1945. Negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari pulau – pulau besar dan kecil, dan dibagi dalam wilayah – wilayah administratif untuk menjalankan roda pemerintahan.
Ketentuan konstitusional itu menyiratkan bahwa negara Republik Indonesia dibangun dalam kerangka negara yang berbentuk kesatuan (unitary). Adanya daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, secara niscaya diletakkan dalam bingkai negara yang berbentuk kesatuan.
Discussion about this post