Resensinews.id – Inovasi daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan desentralisasi kewenangan yang diberikan kepada pemerintah (an) daerah, menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan inovasi daerah merupakan pelaksanaan Undang – Undang No 23 tentang Pemerintahan Daerah dan turunannya Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Yang dimaksud dengan inovasi daerah berdasarkan PP tersebut adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahannya memiliki urusan – urusan pemerintahan wajib (berkaitan dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) dan urusan pilihan.
Dalam upaya mengoptimalkan urusan – urusan tersebut, faktor kepemimpinan daerah menjadi lokomotif daerah menjadi kata kunci yang signifikan. Mendagri Tito Karnavian melalui siaran pers Kemendagri, Rabu (29/12/2021) menjelaskan, dengan sistem desentralisasi dan otonomi daerah saat ini, kemampuan membuat terobosan kreatif perlu didorong oleh kepala daerah. Sebab, kepala daerah sesuai asas desentralisasi daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
Discussion about this post