Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan , uang dalam safe deposit box tersebut merupakan bukti permulaan. Menurutnya, dalam kasus gratifikasi yang paling penting adalah penerimaan oleh terduga pelaku. Adapun jumlah uang yang diteirmahanya mejadi pintu masuk KPK untuk menyidik lebih dalam perbuatan korupsi terduga pelaku.
“Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal pintu masuknya,” ujar Ali. “Contoh LE (Lukas Enembe), dulu Rp 1 miliar. Kemarin, sudah ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih kan. Bahkan penyitaannya lebih dari Rp 150 miliar, kan gitu,” katanya melanjutkan.**
Discussion about this post