RESENSINEWS.ID – Jubir KPK Ali Fikri Benarkan Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Kata dia, KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk mernetapkan Rafael sebagai tersangksa. “Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka begitu ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Dijelaskan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu dalam kurung waktu 2011-2023.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang mewah dari penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo. Ditegaskan KPK telah menggeledah kediaman Rafael guna mengumpulkan alat bukti.
Discussion about this post