Presiden Mulai Sadar Dijerumuskan
Penundaan Pemilu sendiri sebenarnya tidak ada dasar hukumnya alias inkonstutusional. Kondisi itu justru akan melahirkan vakum kekuasaan yang berisiko dan undang-undang yang bisa mengatur kondisi tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Otoritas presiden hampir tidak ada dalam keadaan tersebut, karena negara berada di bawah kepemimpinan kolektif yang melibatkan polisi dan TNI. Di lain pihak perpanjangan jabatan presiden merupakan kemustahilan ,karena membutuhkan amandemen undang-undang atau mungkin juga UUD.
Presiden Jokowi sendiri akhirnya sadar dan menghentikan langkah yang digagas secara serampangan oleh para pembantunya. Menteri-menteri dilarang latah berbicara tentang perpanjangan jabatan presiden dan penundaan pemilu. Tetapi apa lacur, hujatan kepada presiden tentang hal itu terlanjur merebak dalam aksi-aksi mahasiswa di kota-kota besar.
Discussion about this post