Resensinews.id – Memang, infrastruktur jalan raya bebas hambatan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempercepat trasportasi. Dan salah satu untuk itu, adalah dibagunnya jalan tol di berbagai daerah.
Menurut penjelasan umum Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2021, bahwa Pembangunan Jalan Tol berperan dalam meningkatkan ekonomi lokal melalui peningkatan kepesertaan produk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah pada ruang usaha tempat istirahat dan pelayanan Jalan Tol. Dalam rangka mengakomodasi penyediaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah tersebut, tempat istirahat dan pelayanan Jalan Tol dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang yang salah sa[unya berupa penambahan area promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang dapat dihubungkan dengan akses terbatas ke luar Jalan Tol.
Discussion about this post