Imam Ath-Thabari menjelaskan di dalam kitab tafsirnya, Jami’ Al Bayan Fii Ta’wil Al Qur’an. Allah SWT mengingatkan manusia bahwa sudah tampak kemaksiatan di bumi. Semua itu adalah akibat dari perbuatan manusia yang melanggar perintah Allah SWT.
Dalam konteks ini, cukup relevan untuk mengingat lagi hasil Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU) 2019 yang dihelat di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Februari silam.
Munas itu juga menetapkan, haram hukumnya membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, apabila nyata-nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan. Membuang sampah sembarangan hukumnya makruh apabila kecil kemungkinannya (tawahhum) membahayakan lingkungan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah mengeluarkan putusan fatwa tentang haramnya membuang sampah. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI No 41 Tahun 2014 tentang Pengelolan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Salah satu fatwanya berbunyi:
Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.
Saat sekolah sejak usia dini pun, sebenarnya kita sudah diajarkan tentang larangan membuang sampah. Bahkan, saat TK kita dibacakan kisah tentang seorang anak yang terjatuh karena menginjak kulit pisang yang dibuangnya sendiri di jalanan.
Namun, mengapa kita tetap melihat anak kecil bahkan orang dewasa kerap membuang sampah sembarangan. Menurut pengalaman saya, ini karena kurangnya pemahaman dan peran orang tua di rumah. Itu adalah kunci.
Sekolah, ajaran agama, aturan pemerintah, itu lebih kepada aturan formil. Sementara, yang bertugas menyosialisasikan itu semua adalah orang tua.
Peran orangtua sangat penting dalam menentukkan karakter anak yang mengerti nilai-nilai itu sampai mereka dapat mengamalkannya. Orang tua juga harus memberikan teladan kepada anak-anaknya. Tidak hanya menyuruh untuk membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga mempraktikannya. Sehingga, anak bisa mencontoh yang dilakukan oleh orang tuanya.
Dalam Islam pun, orang tua berkewajiban untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Karena, orang tua adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya.
*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id
Menuju Tata Kelola Kehutanan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan: Evaluasi Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan
MERAUKE, PAPUA SELATAN, RESENSINEWS.ID – Dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, anggota DPR/MPR RI H. Sulaeman...
Discussion about this post