c. mendorong seluruh pegawai pemerintah Warga Negara Indonesia dengan status non-Aparatur Sipil Negara di Perwakilan Republik Indonesia menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Itulah isi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 kepada Menteri Luar Negeri. **
Discussion about this post