Disampaikan bahwa undang-undang Pasal 28F UUD 1945 telah mengatur bahwa “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, ungkap Al Muzzammil.
Bahkan menurutnya dalam pasal 31:3 pemerintah sudah memberikan 20% APBN & APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemanfaatan internet dalam bingkai SDM unggul Indonesia dengan gerakan 313 yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang Undang”. Kemudian dalam memanfaatkan teknologi informasi hindarilah beberapa tindakan seperti, menyebarkan hoax dan adu domba, menipu dan aksi kejahatan lain, cyberbullying, mengalami kecanduan gadget dan game online, meyebarkan video pornografi/pornoaksi dan lain sebaginya.
Discussion about this post