Resensinews.id – Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam mengoptimalisasikan program jaminan kesehatan nasional.
Adapun isi dari instruksi presiden tersebut kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, adalah sebagai berikut:
a. mendorong pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan
b. memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pada lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Discussion about this post