Resensinews.id – Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam mengoptimalisasikan program jaminan kesehatan nasional.
Adapun isi dari instruksi presiden tersebut kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission.
Demikian, Instruksi Presiden No 1 tahun 2022 kepada Menteri Investasi/Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal.**
Discussion about this post