m. menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyediakan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya masing-masing: dan
n. meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk dalam hal penerapan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terkait kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Itulah isi Inpres No 1 Tahun 2022 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. **
Discussion about this post