f. menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data seluruh segmen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berada di wilayahnya,
g. menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional:
h. memastikan Bupati/Wali Kota mendaftarkan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional:
i. memastikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional:
j. memastikan Gubernur mengalokasikan anggaran untuk kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah:
Discussion about this post