Resensinews.id – Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Instruksi Presiden tersebut, kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan publik.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Isi dari Insturksi Presiden No 2 tahun 2022 itu kepada Menteri Dalam Negeri untuk:
a. melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional:
Discussion about this post