k. mengoptimalkan jaminan yang memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan, dan
l. meningkatkan implementasi koordinasi antarpenyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi Badan Usaha Milik Negara/swasta.
Demikian, isi Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 kepada Direksi BadaN Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan. **
Discussion about this post