g. melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi serta pengembangan inovasi untuk perbaikan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan — kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional:
h. .melaksanakan pemadanan data kepesertaan dengan Kementerian/Lembaga penyedia data Peserta dalam rangka meningkatkan akurasi dan validitas data Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
i. melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam penagihan piutang iuran Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional setelah dilakukan upaya penagihan optimal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan,
j. melakukan interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, serta menyediakan data dan informasi melalui akses sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Dinas Kesehatan dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang kesehatan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Discussion about this post