b. meningkatkan advokasi, kampanye, dan sosialisasi (public education) program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk hak-hak Peserta:
c. meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan pendaftaran, mengembangkan kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional:
d. meningkatkan upaya penegakan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian data Peserta, serta upaya penagihan dan kepatuhan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional);
e. meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka penegakan sanksi pelayanan publik dan terlaksananya program Jaminan Kesehatan Nasional yang optimal,
f. meningkatkan perluasan kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Discussion about this post