Dikemukakan Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal sebagaimana dikutif dari laman resmi kemenhub.go.id, Jumat (18/8/2023), Pemerintah menetapkan tarif LRT melalui Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik.
“Dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek, agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak,” ungkapnya.
Lanjut Dirjen Perkeretaapian tersebut, dari hasil kajian tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Menhub Nomor 67 tahun 2023 bahwa besaran tarif LRT Jabodebek yaitu Rp 5.000 untuk 1 Km pertama dan Rp700 untuk km selanjutnya.
Risal menguraikan, perbandingan tarif usulan dari operator (belum disubsidi) dengan tarif bersubsidi di beberapa rute yaitu: untuk rute Stasiun Dukuh Atas – Jatimulya sepanjang ± 28 km, tarif usulan operator sebesar Rp 37.268, sementara tarif bersubsidinya yaitu sebesar Rp 23.900 (PSO sebesar 36%).
Discussion about this post