RESENSINEWS.ID – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji tahun 1444 H atau 2023 ini telah disepakati pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebesar Rp90.050.637,26.
Selly Andriany Gantina dalam akun instagramnya @sellygantinya76 menginfokan  Alhamdulillah Biaya haji atau biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH musim haji tahun tahun 1444 H/2023 M, disepakati sebesar Rp90.050.637,26. Kesepakatan ini diambil pemerintah dan DPR RI, Rabu (15/2/2023).
Baca juga:Â httpsKemenag dan DPR RI Sepakati Biaya Haji Tahun 2023
DPR RI dan Pemerintah Telah Menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023
Anggota Komisi VIII DPR RI ini memberikan rinciannya yaitu: BPIH atau biaya haji itu terdiri dari, biaya yang ditanggung oleh jamaah haji Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937, atau komposisi 44,7 persen.
Discussion about this post