Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,
Dalam melaksanakan tugas konstitusional, MPR telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Arus besar aspirasi masyarakat dan daerah menghendaki perlunya penataan sistem ketatanegaran Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.
Berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan, agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Discussion about this post