RESENSINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.
Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 1196/PL.01.4-PU/32/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tersebut terinformasikan jumlah kuota perempuan masing-masing partai politik.
Delapan belas partai politik peserta Pemilu 2024 telah memenuhi kuoto perempuan. Dan masing-masing besaran kuota perempuan dari partai politik tersebut adalah sebagai berikut.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kuoto perempuannya sebanyak 33 persen dari total DCS 120 orang.
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) kuota perempuannya sebanyak 33 persen dari total DCS 120 orang.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) kuota perempuannya sebanyak 36 persen dari total DCS 120 orang.
- Partai Golkar kuota perempuannya sebanyak 32 persen dari total DCS 120 orang.
- Partai Nasdem kuota perempuannya sebanyak 31 persen dari total DCS 120 orang.
- Partai Buruh kuota perempuannya sebanyak 38 persen dari total DCS 111 orang.
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) kuota perempuannya sebanyak 32 persen dari total DCS 77 orang.
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kuota perempuannya sebanyak 36 persen dari total DCS 120 orang.
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) kuota perempuannya sebanyak 36 persen dari total DCS 55 orang.
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kuota perempuannya sebanyak 35 persen dari total DCS 101 orang.
- Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) kuota perempuannya sebanyak 43 persen dari total DCS 35 orang.
- Partai Amanat Nasional (PAN) kuota perempuannya sebanyak 33 persen dari total DCS 120 ORANG.
- Partai Bulan Bintang (PBB) kuota perempuannya sebanyak 40 persen dari total DCS 108 orang.
- Partai Demokrat (PD) kuota perempuannya sebanyak 32 persen dari total DCS 120 orang.
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kuota perempuannya sebanya 36 persen dari total DCS 76 orang.
- Partai Perindo (Persatuan Indonesia) kuota perempuannya sebanyak 38 persen dari total DCS 120 orang.
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kuota perempuannya sebanyak 34 persen dari total DCS 120 orang.
- Partai Ummat (Partai Ummat) kuota perempuannya sebanyak 40 persen dari total DCS 91 orang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Discussion about this post