Dan ayat (2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.
Selanjutnya Reike Diah Pitaloka juga menginfokan bahwa DIM 2642 ayat (3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi
Di samping itu juga, pada daftar inventarisasi masalah berikutnya, yaitu DIM 2643 adalah ayat (4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar PENJAMIN kesehatan lainnya.
Discussion about this post