RESENSINEWS.ID – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah mengadakan rapat pada Kamis (8/6/2023).
Adapun keputusan rapat tersebut sebagaimana dirilis oleh anggota DPR RI Frkasi PDI Perjuangan pada akun rermi instaramnya @riekediahp terkait dengan Daftar Inventarisi Masalah (DIM) RUU Kesehatan.
Pada DIM 2638, ayat (1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Kemudian pada DIM Â 2639Â ayat (2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
Adapun ayat (2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Discussion about this post