h. memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
i. meningkatkan implementasi koordinasi antarpenyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi Badan Usaha Milik Negara/swasta.
Itulah isi Inpres No 1 Tahun 2022 kepada Menteri Pendidikan, Kebudayan, Ristek dan Teknologi, serta Menteri Kesehatan. **
Discussion about this post