c. menjaga kesinambungan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, dan
d. melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Demikian, isi Inpres No 1 tahaun 2022 kepada Menteri Keuangan.**
Discussion about this post