RESENSINEWS.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akhirnya diumumkan pemerintah.
Presiden Joko Widodo mengumumpkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengalihkan sebagian subsidi dari bahan bakar minyak (BBM) untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
Presiden mengatakan, beberapa jenis BBM yang selama ini mendapatkan subsidi akan mengalami penyesuaian harga.
Baca juga: Pro KOntra Kenaikan BBM
Anggaran Subsidi BBM Melinjak Tiga Kali Lipat
Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers bersama para menteri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu (3/9/2022).
Selanjutnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan penyesuaian harga BBM baru, yaitu sebagai berikut:
- Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter
- Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter
- Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter
Baca juga: Tiga Jenis Tambahan Bantuan Sosial
Discussion about this post