RESENSINEWS.ID – Pendataan data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berjalan. Dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak polihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.
Karena bisa saja warga masyarakat yang sudah punyak hak pilih sesuai persyaratan, belum terdaftar menjadi pemilih.
Untuk mengecek bisa langsung akses di infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
Masyarakat dapat berperan aktif untuk mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Inilah langkah-langkah untuk memerika nama sudah bisa mememilih pada Pemilu 2024.
- Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
- Pilih “Cek DPT Online” atau
- Akses laman kpu.go.id
- Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan data berupa(Kabupaten/kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit)
- Dapat juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik “Pencarian”
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Atau dapat pula cara mengeceknya
- Masuk ke situs KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
- Pilih menu ‘Cek DPT Online’ yang ada di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Setelah muncul tulisan ‘Pencarian Data Pemilih”, lanjutkan dengan memasukkan sejumlah data seperti 16 digit NIK, Nama lengkap, tanggal lahir, lokasi kecamatan dan kabupaten
- Pastikan untuk memasukkan semua data diri dengan benar.
- Klik ‘Pencarian’
- Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT.
- Namun, bila nama tidak ada di daftar akan ada peringatan data yang dimasukkan belum benar. Bila demikian, bisa jadi Anda belum terdaftar.
Adapun syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024, diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
- WNI
- Sudah berumur 17 tahun atau lebih
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin
- Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Discussion about this post