Resensinews.id – Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang tertunda, dikarenakan masih adanya proses hukum yang berjalan di Filipina.
Menurut Yasonna, aparat penegak hukum di Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane terkait sebuah kasus di sana.
“Ada kasus di sana, jadi untuk itu kesaksiannya (Merry Jane) ini perlu diambil,” ujar Yasonna ditemui di The Westin Jakarta, Rabu (23/3).
Hingga kini, Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita II B Yogyakarta di Wonosari. Yasonna mengatakan, kesaksian Mary Jane belum juga dilakukan pihak penegak hukum Filipina karena faktor pandemi Covid-19.
“Mereka minta Merry Jane bisa diperiksa di sana, itu dalam hukum kita kan tidak bisa, apakah dengan zoom nanti, apakah pemeriksanya atau yang mau mengambil itu datang kemari itu semuanya tertunda waktu yang lalu, udah dua tahun tertunda,” papar Yasonna.
Discussion about this post