Indah mengatakan platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi tetap marak di masyarakat.
“Praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat ini perlu menjadi perhatian bagi industri jasa keuangan,” ungkap politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur I ini juga menegaskan, perlu keberpihakan industri jasa keuangan khsusunya perbankan terhadap pembiayaan. Misalnya industri jasa keuangan (perbankan) membuat program yang tidak mempersulit masyarat jika ingin meminjam.
Lanjutnya menerangkan, pasalnya, karena pengajuan pinjaman diperbankan sulit, maka masyarakat mencari alternatif lain melalui pinjol, karena kemudahan yang diberikan.
“Sekali lagi, perlu keberpihakan industri jasa keuangan khususnya perbankan terhadap pembiayaan, di mana kita sama-sama ingin memperkecil gap antara inklusi dan literasi,” pungkasnya.**
Discussion about this post