RESENSINEWS.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Profesor Mahfud MD, membuat keputusan yang sangat revolusioner: menyatakan OPM sebagai organisasi teroris. Keputusan resmi pemerintah yang ditanda-tangani tanggal 29 April 2021 ini adalah keputusan yang tidak populer yang sudah pasti mengejutkan banyak pihak. Namun, keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Hanya beberapa kalangan saja yang menganggap keputusan ini tidak tepat.
Baca juga: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/04/30/pasca-labelisasi-kbb-teroris-warga-sipil-papua-butuh-perlindungan/
Pihak OPM sendiri, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melalui Juru Bicaranya, Sebby Sembom dengan tegas menolak status teroris yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada mereka. Mereka tak ingin status itu melekat bahkan jika dipaksakan oleh Pemerintah Indonesia maka mereka akan mengajukan gugatan ke dunia internasional. Padahal merekalah yang bisa dibawa ke pengadilan HAM internasional di Den Haag, Belanda, jika melakukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan secara indiskriminan di Papua.
Discussion about this post