RESENSINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bakal calon legislatif, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan perundang-undangan pun masyarakat diberi kesmpatan untuk memberi masukan dan tanggapan atas Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Dalam rilis media Indonesia Corrputrion Watch (ICW) sebagiamana dikutif dari antikorupsi.org, Jumat (25/8/2023) Partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.
“Temuan ICW menunjukkan, setidak terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” sebagiamana ditulis laman antikorupsi.org, Jumat (25/8/2023).
Discussion about this post