Itu sebabnya, sangat logis, kalau partai-partai politik menunggu-nunggu calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Kalau dihitung secara matematis, bahwa Pemilu 2024 tinggal satu tahun lagi, dimana untuk pencalonan anggota dewan (legislatif), yaitu DPR RI, DPD RI, dan DPDRD (Provinsi dan Kab/kota) Â sudah dimulai pada Mei 2023. Dan tentu pencalonan presiden-wakil presiden tinggal kurang lebih 10 (sepuluh) bulan lagi dari sekarang.
Peranan partai politik sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu, oleh karena partai politik tersebut sebagai peserta pemilu, apalagi dalam pemilihan presiden, partai politik sebagaimana digariskan oleh konstitusi UUD 1945 dan undang-undang organiknya, bahwa pencalonan presdien – wakil presiden hanya boleh diusung atau dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Discussion about this post