RESENSINEWS.ID – Perkembangan indistri teknologi keuangan (financial technologi atau fintech) dewasa ini, tak bisa dihindari. Perkembangan fintech ini tentu harus tetap diwasi, bahkan diperkuat pengawasannya.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno belum lama ini kepada Parlementaria mengatakan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia (harus) diperkuat.
Menurut Hendrawan, salah satunya, meminta agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menguatkan diri serta bermetamorfosis sebagai lembaga yang tidak hanya menjamin pinjaman, namun juga polis asuransi.
“Kita memang berharap agar LPS bisa segera disiapkan kelengkapan kelembagaan infrastruktur dan SDM-nya untuk bermetamofosa menjadi lembaga penjamin simpanan dan polis asuransi,” jelas politisi PDI Perjuangan inii kepada Parlementaria sebagaimana dikutif dari laman resmi dpr.go.id, Jumat (31/3/2023).
Discussion about this post