RESENSINEWS.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berada di gerbang mulainya kampanye pada 28 November 2023. Semua peserta Pemilu legislatif sudah barang tentu berusaha sekuat tenaga untuk meraih suara sebesar-besarnya bagi kepentingan partai politik lolos ke senayan.
Baru-baru ini, Ide Cipta Research & Consulting (ICRC) telah merilis hasil surveinya terkait dengan elektabilitas atau tingkat keterpilihan partai politik. Survei ICRC diselenggarakan sejak tanggal 12-16 November 2023 terhadap 1.230 responden, dan metode yang digunakan adalah metode stratigied random samppling dengan margin of error ± 2,79 persen dimana surveinya menggunakan wawancar via telepon.
Inilah tingkat keterpilihan partai politik hasil survei tersebut.
- PDI-P sebesar 24,2 persen
- Gerinda sebesar 15,6 persen
- Golkar sebesar 9,2 persen
- PKB sebesar 7,8 persen
- Nasdem sebesar 7,5 persen
- PKS sebesar 7,0 persen
- Demokrat sebesar 4,7 persen
- Perindo sebesar 4,5 persen
- PAN sebesar 4,2 persen
- PPP sebesar 4,0 persen
- PSI sebesar 2,5 persen.
Pengaturan partai politik dapat duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 414 ayat (1) mengatur tentang ambang batas parlemen (parlieamentary threshold) sebesar 4 persen dari suara sah secara nasional. “Partai Politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggoa DPR”.**
Discussion about this post