Selanjutnya, dalam kesimpulan rapat juga, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian dalam waktu 2 (dua) bulan untuk mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, dikarenakan sebagian tidak diperlukan lagi rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan terkait peremajaan kelapa sawit rakyat dalam pola kemitraan dan dikembalikan seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam poin berikutnya, Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Pertanian untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data pertanian di antaranya data produksi, luas lahan, dan kawasan pengembangan produksi pertanian per provinsi yang diperbaharui secara berkala serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Discussion about this post