c. Realokasi anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari kegiatan pemberdayaan petani milenial pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian menjadi kegiatan pengembangan UPPO pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Sehingga diusulkan komposisi perubahan anggaran per Eselon I sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal, sebesar Rp1.598.813.463.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Inspektorat Jenderal, sebesar Rp97.677.527.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang semula sebesar Rp2.188.179.655.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.208.179.655.000,00 (dua triliun dua ratus delapan miliar seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Direktorat Jenderal Hortikultura, yang semula sebesar Rp985.515.027.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.109.990.027.000,00 (satu triliun seratus sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
- Direktorat Jenderal Perkebunan, sebesar Rp1.177.410.034.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh tujuh milir empat ratus sepuluh juta tiga puluh empat ribu ribu rupiah);
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebesar Rp1.605.218.582.000,00 (satu triliun enam ratus lima miliar dua ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, yang semula sebesar Rp3.005.669.852.000,00 (tiga triliun lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp2.995.669.852.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, sebesar Rp1.293.501.849.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus satu juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, yang semula sebesar Rp1.046.607.600.000,00 (satu triliun empat puluh enam miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp1.036.607.600.000,00 (satu triliun tiga puluh enam miliar enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
- Badan Ketahanan Pangan, yang semula sebesar Rp445.996.136.000,00 (empat ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) menjadi sebesar Rp321.521.136.000,00 (tiga ratus dua puluh satu miliar lima ratus dua puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan
- Badan Karantina Pertanian, sebesar Rp1.007.159.703.000,00 (satu triliun tujuh miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah).
Di samping menerima usulan restrukturisasi anggaran, Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai rancangan pagu anggaran dan kegiatan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post