Dalam simpulan rapat tersebut, Komisi IV DPR RI juga
- meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan secara serius memperjuangkan alokasi anggaran program dan kegiatan tahun 2023 sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan dengan mengedepankan potensi kelautan perikanan, khususnya laut sebagai poros maritim dunia sebagaimana visi besar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
- meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan aspek pengawasan di wilayah perairan yang rawan pencurian ikan oleh kapal asing serta meminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap bantuan Pemerintah, terutama penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan kecil serta benih ikan dan ukurannya di beberapa daerah yang sering terjadi kematian saat distribusi menuju lokasi.
- Komisi IV DPR RI sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menggunakan pendanaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 terutama bagi kapal 5 GT dalam rangka menjalin harmonisasi dan sinergitas dengan Komisi IV DPR RI
- meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Perikanan Indonesia (Persero), Kementerian Keuangan, dan BPH Migas untuk mencari solusi dan menjawab berbagai permasalahan yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Sumatera Utara karena terindikasi adanya dualisme tata kelola pengelolaan serta berkoodinasi terkait dengan kuota BBM bersubsidi yang masih kurang, retribusi atau PNBP, dan pembentukan kelembagaan melalui BLU dalam rangka tercapainya kesejahteraan nelayan.
- meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengurangi kuota impor garam industri sesuai dengan kebutuhan, mengingat produksi garam dalam negeri mengalami surplus dan terindikasi adanya kebocoran garam industri ke pasar-pasar.
Itulah laporan singkat dari RDP Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Eselon I sebagaimana tertayang pada lama dpr.go.id.***
Discussion about this post