Adanya UU No 39 tahun 1999, dan UU No 26 tahun 2000 tersebut secara prinsip mendasar adalah untuk menjamin pengakuan dan penghormatan serta pengamalan atas hak-hak asasi manusia.
Dengan demikian, dalam upaya penegakan hak asasi manusia tersebut keterlibatan atau peran serta masyarakat – civil society  sangat krusial. (Silahudin).
Discussion about this post