j. Kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain.
Selanjutnya, negara (pemerintahan) Indonesia sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945, UUD 1945 memberikan kewajiban kepada negara untuk (berusaha memberikan) memenuhi hak konstitusional warga negara yang dioperasionalkan dalam undang-undang organiknya, yaitu Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU No 39 tahun 1999 tersebut mengelompokkan sepuluh bagian hak asasi manusia yang tertuang dalam Pasal 9 hingga 66, yakni:
- Hak untuk hidup,
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
- Hak mengembangkan diri,
- Hak memperoleh keadilan,
- Hak atas kebebasan pribadi,
- Hak atas rasa aman,
- Hak atas kesejahteraan,
- Hak turut serta dalam pemerintahan,
- Hak wanita, dan
- Hak anak.
Seiring dengan itu, dalam upaya menegakkan hak asasi manusia, pemerintah melahirkan pengadilan HAM. Keberadaan Pengadilan HAM ini ada  berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang berwenang memutus perkara pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genoside dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Discussion about this post