Dalam amandemen UUD 1945, pengaturan HAM juga mendapatkan penekanan lebih rinci dengan penambahan ayat – ayat pada pasal 28A-28J yang mengatur:
a. Hak untuk hidup
b. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan dan hak akan status warga kewarganegaraan
e. Hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan hak mengeluarkan pendapat
f. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
g. Hak atas perlindungan pribadi dan keluarga
h. Hak atas kejejahteraan lahir dan batin
i. Jaminan pemenuhan tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun, seperti hak hidup, bebas dan perlakuan diskriminatif, atas identitas budaya, hak atas masyarakat tradisional, kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia
Discussion about this post