Hak asasi menurut Miriam Budiardjo (2008) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan mayarakat, tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, dan bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk brkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Seiring dengan pergantian pemerintahan Indonesia tahun 1998 memberikan dampak besar pada pelaksanaan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Pada awal Reformasi, MPR berhasil menetapkan Ketetapan No.XVII/MPR 1998 tentang HAM, yang diikuti dengan ratifikasi beberapa konvensi seperti UU No. 5 Tahun 1999 tentang Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam lainnya, UU No. 29 Tahun 1999 tentang Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi, juga Konvensi ILO tentang Penghapusan Kerja Paksa dengan UU No. 19 Tahun 1999, serta UU No. 20 Tahun 1999 tentang Usia Maksimum untuk diperbolehkan bekerja.
Discussion about this post