Sejak terjadinya reformasi, perubahan atau amandemen UUD NRI 1945 sudah empat kali diamandemen (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002).
Dalam era reformasi ini, upaya pemerintah (an) Indonesia berusaha untuk  mewujudkan dan melindungi hak-hak azasi manusia yang lebih transparan, seperti dituntut dalam Declaration of Human Rights sebagai dasar perlindungan HAM di seluruh dunia.
Namun, perlu diingat dan digarisbawahi bahwa sesungguhnya konstitusi UUD NRI 1945, sudah memuat seputar hak asasi manusia yang termaktub dalam Pembuakaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.
Sedangkan penetapan perlindungan terhadap HAM yang disepakati atau ditetapkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tanggal 10 Desember 1948, tiga tahun setelah Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka.
Memang, perjuangan perlindungan terhadap HAM yang ditetapkan PBB tanggal 10 Desember 1948 tersebut ditetapkannya Universal Declaration of Human Rights. HAM dalam Universal Declaration of Human Rights menyangkut hak hukum, hak politik, hak sipil, dan hak asasi yang menyangkut hak ekonomi, hak sosial, dan budaya.
Discussion about this post