RESENSINEWS.ID – Persoalan hak asasi manusia (HAM) adalah persoalan yang krusial daam pergaulan kehidupan negara bangsa di dunia, khususnya di Negara Kesatan Republik Indonesia.
Alenia keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuk atau didirikannya negara dan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memag, kalau kita soroti perjalanan pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) sejak negara ini memproklamirkan diri menjadi negara merdeka dari penjajahan, perkembangangan pengaturan HAM mengalami pasang surut dalam perumusannya.
Pasang surut tersebut, seiring dengan dinamika kehidupan politik nasional Inonesa mulai dari UUD 1945 Proklamasi, RIS 1949, UUDS 1950, UUD 1945 Dekrit, Orde Baru, sampai dengan UUD 1945 hasil amandemen.
Discussion about this post