“Dalam kasus insiden mikrofon ini, Demokrat kan sebenarnya sudah mengikuti pembahasan UU Cipta Kerja di semua tahapan. Baik dalam rapat kerja, Panja, tim khusus, bahkan Badan Musyawarah (Bamus). Mbak Puan saat itu hanya membantu mengatur lalu lintas interupsi dalam rapat paripurna supaya teratur,” tutur Gus Falah.
Insiden mikrofon ini terjadi saat Anggota Fraksi Demokrat bernama Irwan menyampaikan interupsi. Awalnya Irwan mendapat izin dari pimpinan sidang, Azis Syamsuddin yang ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Namun karena isi interupsi Irwan sama dengan kolega-kolega di Fraksinya yang sudah lebih dulu menyampaikan interupsi, Azis hendak memotong pernyataannya. Hanya saja Azis tidak bisa berbicara lantaran Irwan masih terus membuka mikrofon dari meja yang bersangkutan.
Azis kemudian meminta Puan mematikan mikrofon Irwan dari tombol yang ada di tengah meja pimpinan sidang. Sebab hanya tombol itu yang bisa mematikan mikrofon anggota dewan secara otomatis.
Discussion about this post