Anggota Komisi I DPR RI Dr. Al Muzzammil Yusuf, M.Si, menyampaikan bahwa kemajuan digital serba cepat dan bagi para milenial bisa untuk mengambil dan melakukan banyak hal. Terlebih menurutnya memperoleh informasi adalah hak sebagaimana yang tertuang pada pasal 28F UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Al Muzzamil di sisi lain mengingatkan bahwa dalam pemanfaatan dan penggunaannya internet juga rentan dengan hal-hal negatif atau penyalahgunaan seperti penyebaran hoax dan adu domba, penipuan dan aksi kejahatan, cyberbullying, ekses kecanduan gadget dan game online, peretasan, pornografi/ pornoaksi, perjudian, dll. Sehingga diperlukan literasi digital agar masyarakat Indonesia cerdas dalam bermedia sosial di era digital.
Discussion about this post