“Pemasangan Baliho Prabowo – Gibran yang diduga kuat dilakukan oleh Polisi di Jawa Timur, membuktikan terjadinya kondisi ketidaknetralan Polisi dalam proses Pemilu,” ungkap Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.
Lebih lanjut gabungan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut mengungkapkan, kami menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga keamananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002.
“Bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan Baliho,” tegasnya.
Ditegaskana oleh mereka Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil tersbeut, pemasangan Baliho oleh Polisi itu jelas menciderai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu.
Discussion about this post