Hal itu sebagaimana dikutif dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut Sihar Sitorus dalam membacakan pandangan fraksi pada Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (22/8/2023) menuturkan APBN dalam fungsi alokasi harus memenuhi kebutuhan dasar, memberi pelayanan, dan pemerataan pembangunan, membangun kekuatan ekonomi nasional, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Enam catatan yang disampaikan tersebut, yaitu pertama, Pemerintah Indonesia harus menuntaskan masalah di berbagai sektor krusial agar tidak menghambat urusan rakyat seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, bantuan usaha, bantuan pupuk, urusan perizinan, kelistrikan; Kedua, Pemerintah Indonesia harus melakukan perubahan fundamental demi meningkatkan efisiensi sekaligus produktivitas melalui Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Discussion about this post